Pintasan.co – Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar di Senayan, Selasa, 21 April 2026.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin pengambilan keputusan tersebut yang disambut persetujuan seluruh peserta rapat.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Senayan, Jakarta, Selasa, yang dijawab “setuju” oleh peserta rapat.

Sebelumnya, seluruh pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) telah dirampungkan oleh Badan Legislasi DPR RI pada Senin malam (20/4), menandai berakhirnya proses panjang pembahasan yang telah berlangsung selama dua dekade.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyebut pengesahan RUU ini sebagai momen bersejarah yang bertepatan dengan semangat Hari Kartini.

“Kiranya RUU PPRT menjaga api pemberdayaan Kartini menjadi pelita perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga. Habis gelap terbitlah terang,” kata Bob dalam laporannya.

Dalam regulasi yang disepakati, terdapat sejumlah poin penting yang mengatur perlindungan pekerja rumah tangga secara komprehensif. Di antaranya adalah prinsip perlindungan berbasis hak asasi manusia, keadilan, dan kesejahteraan, serta kepastian hukum bagi pekerja.

RUU ini juga mengatur mekanisme perekrutan yang bisa dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT), baik secara luring maupun daring. Selain itu, P3RT diwajibkan berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah.

Salah satu poin penting lainnya adalah jaminan hak pekerja, termasuk akses terhadap jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Calon pekerja juga akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah maupun lembaga terkait.

Baca Juga :  Polisi Ungkap: Setelah Tewaskan Kasatreskrim, Kabag Ops Tembaki Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan

Regulasi ini turut melarang praktik pemotongan upah oleh perusahaan penempatan, serta memperkuat pengawasan oleh pemerintah pusat dan daerah, termasuk melibatkan peran RT/RW dalam mencegah kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

Undang-undang ini juga memberikan pengecualian bagi pekerja di bawah usia 18 tahun atau yang telah menikah sebelum aturan berlaku, dengan tetap mengakui hak mereka sebagai pekerja rumah tangga.

Adapun aturan turunan dari undang-undang ini ditargetkan rampung paling lambat satu tahun setelah pengesahan. Pemerintah diharapkan segera menyusun regulasi pelaksana guna memastikan implementasi perlindungan bagi pekerja rumah tangga berjalan optimal.