Pintasan.coHasto Kristiyanto menegaskan bahwa penentuan angka ideal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tidak bisa diputuskan secara sepihak, melainkan harus melalui dialog politik yang melibatkan berbagai pihak serta didasarkan pada kajian yang komprehensif.

“Berapa angka yang ideal, itu akan dibangun melalui proses politik dan kajian-kajian, mengingat era reformasi telah menghasilkan beberapa kali pemilu sehingga preferensi rakyat terhadap partai politik seharusnya semakin solid,” kata Hasto di Jakarta, Minggu.

Menurutnya, setiap partai politik memiliki kepentingan yang berbeda dalam menyikapi besaran ambang batas tersebut. Karena itu, diperlukan ruang diskusi yang inklusif, termasuk dengan partai nonparlemen yang juga memiliki hak untuk berkembang dalam sistem demokrasi.

Hasto menjelaskan bahwa pembahasan ambang batas parlemen tidak dapat dilepaskan dari perjalanan demokrasi Indonesia pascareformasi, khususnya setelah berakhirnya pemerintahan Soeharto. Pada masa awal reformasi, sistem politik memberikan kebebasan luas bagi partai untuk ikut serta dalam pemilu, yang tercermin dari banyaknya peserta pada pemilu pertama.

“Pada awal reformasi, partai politik diberikan ruang luas untuk berkembang, sehingga pemilu pertama diikuti oleh 48 partai politik,” ujarnya.

Seiring perkembangan sistem politik, kebutuhan akan efektivitas pemerintahan dalam kerangka presidensial menjadi pertimbangan penting. Dalam konteks ini, ambang batas parlemen dinilai sebagai salah satu instrumen untuk menyederhanakan jumlah partai di parlemen tanpa mengabaikan prinsip demokrasi.

Ia menekankan bahwa mekanisme ini pada dasarnya merupakan bentuk pilihan rakyat dalam menentukan partai mana yang layak memiliki perwakilan di parlemen, bukan sekadar hasil rekayasa kekuasaan.

Lebih lanjut, Hasto menyebut bahwa kenaikan ambang batas parlemen dari waktu ke waktu merupakan bagian dari upaya konsolidasi politik guna menciptakan pemerintahan yang lebih efektif dan stabil.

Baca Juga :  Muhamad Mardiono Terpilih Aklamasi, Kader PPP Ramai-Ramai Nyatakan Dukungan

Meski demikian, ia memastikan bahwa angka ideal ambang batas tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dalam proses politik yang berjalan, khususnya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu.

“PDI Perjuangan berdialog dengan partai-partai lain, termasuk partai nonparlemen yang juga memiliki hak atas eksistensinya,” katanya.

Ia berharap proses dialog tersebut dapat menghasilkan titik temu yang disepakati bersama oleh seluruh pihak, sehingga kebijakan yang diambil tidak hanya mencerminkan kepentingan politik semata, tetapi juga memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.