Pintasan.co, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia masih berfokus pada penentuan lembaga yang akan menjadi “wali data” nasional. Bahkan, opsi pembentukan badan baru untuk mengelola data tersebut dinilai masih terbuka.

Menurut Doli, konsep awal RUU Satu Data Indonesia menitikberatkan pada pembangunan sistem orkestrasi data nasional. Saat ini, berdasarkan regulasi yang berlaku, fungsi tersebut dijalankan oleh Bappenas.

“Nah itu yang sampai sekarang masih kita diskusikan. Karena konsep awalnya adalah membangun sistem orkestrasi data, dan selama ini yang mengorkestrasi adalah Bappenas,” ujar Doli di Kompleks DPR, Senin (6/4/2026).

Ia menilai, pembahasan RUU ini harus menjadi momentum untuk mengintegrasikan data lintas kementerian dan lembaga yang selama ini tersebar dan belum terkelola secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan satu lembaga yang memiliki kewenangan penuh sebagai pengelola database nasional.

Doli menjelaskan, lembaga yang nantinya ditunjuk sebagai wali data harus memiliki tanggung jawab langsung kepada presiden. Hal ini dinilai penting untuk memastikan tata kelola data berjalan efektif, terintegrasi, dan akuntabel.

“Seharusnya ada satu badan atau lembaga yang disepakati sebagai wali data, yang bertanggung jawab langsung kepada presiden,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa peran lembaga tersebut tidak hanya sebatas mengorkestrasi, tetapi juga menghimpun data menjadi satu basis data nasional yang terstruktur. Data tersebut nantinya akan diklasifikasikan sesuai kebutuhan akses, baik untuk pemerintah maupun publik.

“Jadi bukan hanya orkestrasi, tapi data dikumpulkan menjadi database nasional yang dimiliki negara,” jelas Doli.

Dalam proses pembahasan, Baleg juga tengah mengkaji sinkronisasi RUU Satu Data Indonesia dengan berbagai regulasi lain yang berkaitan, seperti undang-undang statistik, keterbukaan informasi publik, serta telematika. Bahkan, metode omnibus law turut menjadi salah satu opsi dalam pembahasan regulasi ini.

Baca Juga :  Walkot Yogyakarta Menegaskan bahwa Rencana Pembuangan Sampah Berbayar di Depo Dibatalkan

Doli menambahkan, kemungkinan pembentukan badan baru sebagai wali data nasional masih terus dikaji secara mendalam. Opsi lain yang juga dipertimbangkan adalah melekatkan fungsi tersebut pada kementerian atau lembaga yang sudah ada.

“Dimungkinkan pembentukan badan baru, atau bisa juga dilekatkan pada lembaga yang ada. Itu yang masih kita kaji,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan dalam pengelolaan data, mulai dari proses pengumpulan hingga pengolahan. Menurutnya, meski statistik berperan sebagai hulu dalam memperoleh data, diperlukan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab setelah data tersebut dihimpun.

“Setelah data ada, siapa yang mengumpulkan, bagaimana metodologinya, dan siapa yang bertanggung jawab, itu yang sedang kita diskusikan,” pungkas Doli.

Pembahasan RUU Satu Data Indonesia diharapkan dapat menghasilkan sistem pengelolaan data nasional yang terintegrasi, akurat, dan mampu mendukung pengambilan kebijakan secara tepat sasaran.