Pintasan.co, Jakarta – Seorang pengusaha skincare menjadi sorotan setelah diduga terlibat dalam peredaran produk skincare dengan label biru yang tidak sesuai ketentuan atau ilegal.

Produk ini dijual oleh reseller dari merek tertentu dan tersedia di berbagai marketplace.

Meskipun produk skincare berlabel biru aman digunakan jika melalui konsultasi dokter, tanpa pengawasan, ada risiko terkait kandungan berbahaya seperti hydroquinone dan merkuri dalam kadar tinggi yang belum terjamin keamanannya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) telah mengambil langkah tegas dengan memberikan dua sanksi terhadap perusahaan maklon tersebut, yaitu penutupan sementara pabrik dan penghentian produksi selama 30 hari. Sanksi ini akan berlaku sampai perusahaan melakukan perbaikan yang diperlukan.

“Dari hasil pengawasan, ditemukan pelanggaran sistemik berulang yang dapat menurunkan kualitas dan mempengaruhi keamanan produk,” tulis BPOM RI dalam pernyataan resminya pada Sabtu (12/10/2024).

BPOM juga sedang melakukan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran lebih lanjut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelaku yang terbukti bersalah bisa dikenai hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar.

“Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran pidana, penyidikan akan dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” lanjut BPOM.

BPOM menegaskan bahwa mereka selalu melakukan pengawasan terhadap peredaran kosmetik dan tidak akan ragu memberikan sanksi hukum kepada pelaku usaha yang melanggar aturan.

Sebelumnya, muncul rumor yang menyebutkan adanya keterlibatan ‘orang dalam’ BPOM RI yang mempermudah peredaran skincare ilegal.

Dikatakan bahwa pemilik perusahaan maklon di Bandung masih bisa memproduksi produk tidak sesuai aturan berkat bantuan pihak internal.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, merespons isu ini dengan tegas, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan hukuman berat jika terbukti ada praktik seperti itu.

“Kami berkomitmen, saya pribadi berkomitmen, untuk menegakkan aturan di BPOM. Jika ada yang bermain-main, termasuk ‘orang dalam’, akan kami tindak,” ujar Taruna saat ditemui di Gedung BPOM RI, Senin (30/9).

BPOM menegaskan dalam pernyataan terbarunya bahwa mereka akan menjaga integritas dan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran terkait produksi dan distribusi kosmetik.

Baca Juga :  Mengurai Gurita Bisnis Keluarga Aguan: HGB Pagar Laut Tangerang di Bawah Kendali Agung Sedayu Group