Pintasan.co, Jakarta – Kesulitan mencari pekerjaan, terutama di sektor formal, mendorong lonjakan pekerja informal. Banyak warga Indonesia yang akhirnya memilih bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2024, dari 142,18 juta pekerja, 59,17% (84,13 juta orang) terlibat dalam pekerjaan informal.

Meskipun angka ini menurun dibandingkan Februari 2023, jumlahnya meningkat jika dibandingkan dengan Agustus 2023.

Sementara itu, pekerja di sektor formal mencapai 40,83% pada Februari 2024, naik dibandingkan Februari 2023 (39,88%), tetapi menurun dibanding Agustus 2023 (40,89%).

Jika dilihat lebih jauh, pekerja informal mengalami kenaikan 3,29 poin persentase dari Agustus 2019 hingga Februari 2024, dengan perubahan signifikan sebelum dan sesudah Covid-19.

Tingginya jumlah pekerja informal juga diiringi oleh peningkatan jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI), sebelumnya dikenal sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Hal ini didukung oleh data dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Menurut BP2MI, pada tahun 2023 tercatat 274.965 PMI ditempatkan, meningkat 37% dibanding tahun 2022 dan 176% dari tahun 2021.

Meskipun sempat mengalami penurunan pada tahun 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19, jumlah penempatan PMI pada tahun 2023 telah kembali ke level sebelum pandemi.

Tingginya jumlah pekerja informal mencerminkan banyaknya angkatan kerja yang tidak terserap oleh lapangan kerja formal, sehingga banyak PMI yang bekerja di sektor informal.

Pekerja informal ini rentan karena penghasilan mereka tidak menentu, sebagian besar tidak memiliki perlindungan asuransi, serta menghadapi kesulitan dalam mengakses pembiayaan atau mengajukan kredit.

Baca Juga :  Pengangkatan CPNS atau CASN dan PPPK ditunda, DPR: Minta Pemerintah Simulasi untuk Percepat Pendataan