Pintasan.co, JakartaRapat Paripurna ke-3 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 resmi menyepakati penambahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk periode 2024-2029.

Keputusan tersebut diambil melalui rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (15/10/2024).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang menegaskan bahwa salah satu hasil penting dari rapat tersebut adalah penambahan dua komisi baru dan pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat, yang akan memperkuat fungsi pengawasan dan pelayanan masyarakat oleh DPR RI.

“Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dan Pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang berlangsung pada tanggal 14 Oktober 2024 telah menyepakati penambahan jumlah komisi. Semula DPR memiliki 11 komisi, namun kini akan bertambah menjadi 13 komisi, yaitu Komisi I hingga Komisi XIII,” ungkap Puan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/10).

Puan menjelaskan, dengan adanya penambahan komisi tersebut, DPR berharap dapat menangani lebih banyak isu dengan lebih terfokus dan efisien, serta mampu merespons berbagai kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat.

Di samping itu, Badan Aspirasi Masyarakat yang baru dibentuk juga memiliki peran yang tidak kalah penting dalam memperkuat hubungan antara DPR dengan rakyat.

“Badan Aspirasi Masyarakat memiliki enam tugas utama,” lanjut Puan. Pertama, badan ini bertugas menampung aspirasi masyarakat, baik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung. Kedua, badan ini bertanggung jawab untuk menghimpun dan menelaah aspirasi masyarakat dari berbagai sumber.

Tugas ketiga adalah menyampaikan hasil telaah tersebut kepada Alat Kelengkapan Dewan yang relevan untuk ditindaklanjuti. Keempat, badan ini juga akan memonitoring tindak lanjut dari aspirasi tersebut oleh AKD terkait.

“Tugas kelima adalah mengambil langkah tindak lanjut atas laporan masyarakat yang bersifat umum, tanpa mengurangi kewenangan dari AKD terkait. Terakhir, badan ini akan menerima aspirasi masyarakat guna memastikan adanya partisipasi penuh (full participation) pada setiap tahapan pembahasan rancangan undang-undang,” jelas Puan.

Adapun mengenai jumlah dan komposisi keanggotaan Badan Aspirasi Masyarakat, Puan menjabarkan bahwa badan ini akan terdiri dari 19 anggota yang mewakili berbagai fraksi di DPR. Rinciannya, fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, dan Partai Gerindra masing-masing mengirimkan tiga orang perwakilan. Sementara itu, fraksi Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat masing-masing diwakili oleh dua orang anggota.

“Dengan jumlah total 19 anggota, susunan keanggotaan ini juga termasuk Pimpinan Badan Aspirasi Masyarakat yang dipilih dari fraksi-fraksi yang ada,” ujar Puan.

Sebagai informasi tambahan, susunan Pimpinan DPR RI saat ini adalah sebagai berikut: Puan Maharani menjabat sebagai Ketua DPR RI, didampingi Adies Kadir sebagai Wakil Ketua Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku), Sufmi Dasco Ahmad sebagai Wakil Ketua Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam), Saan Mustopa sebagai Wakil Ketua Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang), serta Cucun Ahmad Syamsurijal sebagai Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra).

Baca Juga :  Puan Maharani Teteskan Air Mata di Pidato Penutupan DPR RI Periode 2019-2024

Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat peran DPR dalam menjalankan fungsi-fungsinya, terutama dalam hal menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta menyusun kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat banyak.