Pintasan.co, JakartaMuhammad Sarmuji, Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI, mendorong agar pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan dapat alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.

Menurutnya, ketentuan ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Fraksi Partai Golkar mendukung penuh agar pendidikan keagamaan seperti pesantren masuk dalam revisi UU Sisdiknas. Ini penting supaya pondok pesantren juga mendapatkan hak pendanaan dari APBN sebesar 20 persen, sama seperti lembaga pendidikan lainnya,” ujar Sarmuji Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Senin (13/10/2025).

Bahkan, dia pun menekankan bahwa pesantren merupakan integral dari sistem pendidikan nasional yang memiliki peran dalam membentuk karakter dan moral bangsa.

Meski demikian, lanjutnya, banyak pesantren masih bertahan dengan dana swadaya dari masyarakat dan sumbangan sukarela hingga saat ini. “Jangan biarkan pesantren berjuang sendirian. Negara harus hadir secara sistematis dan berkelanjutan, bukan hanya dengan bantuan insidental,” tuturnya.

Tidak hanya itu, Sarmuji pun menyinggung terkakt tragedi ambruknya Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, sebagai pengingat bahwa perhatian negara terhadap pesantren harus bersifat struktural, bukan hanya sekadar karitatif.

“Pondok Al Khoziny sempat mendapatkan bantuan dari APBN. Itu bukti bahwa ketika negara hadir, pesantren bisa mendapatkan fasilitas yang lebih baik. Tapi yang lebih penting, kita perlu memastikan agar lembaga pendidikan agama berbasis swadaya masyarakat ini mendapatkan dukungan anggaran secara kontinyu ke depan,” imbuh Sarmuji.

Menurutnya, jika pesantren secara eksplisit dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Sisdiknas, maka keberlanjutan pendanaan bagi pesantren akan terjamin dan tidak lagi tergantung pada kebijakan tahunan.

Dengan begitu, kata Sarmuji, pesantren dapat meningkatkan kualitas pendidikan serta kesejahteraan tenaga pendidiknya. “Negara tidak boleh hanya mengakui peran pesantren secara moral, tetapi juga harus menegaskannya secara fiskal,” ucapnya.

Baca Juga :  Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Komitmen Wujudkan Pesantren Ramah Anak Bebas Kekerasan

Bahkan, kata dia, akan memperjuangkan agar rumusan revisi UU Sisdiknas benar-benar mencerminkan keadilan bagi seluruh bentuk satuan pendidikan di Indonesia, baik formal, nonformal, maupun berbasis keagamaan.

“Pesantren bukan pelengkap pendidikan nasional, melainkan pondasi moral bangsa. Maka hak mereka atas dana pendidikan dari APBN adalah bentuk penghormatan negara terhadap kontribusi besar pesantren dalam sejarah pendidikan Indonesia,” ujarnya.