Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar pada Jumat (6/9).
Tindakan tersebut terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur pada Tahun Anggaran 2019-2022.
“Bahwa pada Jumat tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (10/9).
Juru bicara yang merupakan pensiunan Polri ini menyampaikan bahwa tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai serta Barang Bukti Elektronik (BBE). Namun, Tessa menolak untuk mengungkapkan jumlah nominal uang yang disita.
Sebelumnya, pada Kamis (22/8), KPK telah memeriksa Abdul Halim selama sekitar 5,5 jam. Abdul Halim, yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur periode 2014-2019, juga dikenal sebagai kakak kandung dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Sebelum penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK sudah menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) usai melakukan penggeledahan di kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya, pada Jumat (16/8).
Penggeledahan di lantai 5 Gedung Setdaprov itu diduga dilakukan di ruangan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Jatim, dan tim KPK menyelesaikan tugasnya pada pukul 16.06 WIB.