Pintasan.co, Jakarta – Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (Movement Student Law Indonesian) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor hukum Elza Syarief Law Office, Senin (20/4/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menyuarakan sejumlah tuntutan terkait dugaan persoalan dana klien yang hingga kini belum menemui kejelasan.

Koordinator aksi, Sandi, menyampaikan bahwa kehadiran mereka bertujuan menjaga marwah profesi penegak hukum, baik advokat maupun institusi kepolisian. Ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting dalam menjaga kepercayaan publik.

Dalam orasinya, Sandi mengungkap adanya dugaan penitipan dana klien sebesar Rp55 miliar kepada kantor hukum Elza Syarief yang saat itu menjadi kuasa hukum Kamal Tarachand. Namun, menurutnya, hingga saat ini dana tersebut belum dikembalikan kepada klien.

“Untuk itu kami mendesak pihak Elza Syarief memberikan klarifikasi secara penuh terkait persoalan ini,” ujar Sandi di hadapan massa aksi.

Selain itu, mahasiswa juga menyoroti pernyataan terkait adanya aliran dana sebesar Rp5 miliar yang disebut-sebut disetorkan kepada pihak kepolisian. Mereka menilai pernyataan tersebut berpotensi merusak citra institusi Polri apabila tidak disertai bukti yang jelas.

“Pernyataan tersebut harus dibuktikan agar tidak menjadi bola liar yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegasnya.

Di akhir aksi, massa menyampaikan tuntutan agar pihak kepolisian segera memanggil dan memeriksa pihak kantor hukum Elza Syarief guna memberikan klarifikasi terkait dugaan dana titipan tersebut.

Mahasiswa menegaskan keyakinannya bahwa institusi kepolisian tidak mungkin terlibat dalam aliran dana yang dimaksud. Oleh karena itu, mereka meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional.

“Kami berharap perkara ini dapat segera menjadi terang benderang, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tutup Sandi.

Baca Juga :  Pemkab Rembang Dorong Skema Pembiayaan Rantai Nilai untuk Permudah Akses Modal Petani