Pintasan.co, JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai rencana penyediaan program kredit rakyat dengan bunga maksimal 5 persen dan tenor satu tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan perbankan perlu memperkuat tata kelola dan manajemen risiko agar program tersebut dapat berjalan sehat dan berkelanjutan.

“Dalam mengantisipasi potensi risiko kredit dari program tersebut, OJK mendorong penguatan pengawasan serta pelaksanaan stress test secara berkala untuk memastikan ketahanan permodalan dan kualitas aset tetap terjaga di berbagai skenario ekonomi,” ujar Dian dalam keterangan resminya, Senin (18/5/2026).

Menurut Dian, bank juga harus melakukan pencadangan yang memadai sesuai ketentuan yang berlaku guna mengantisipasi potensi kerugian kredit.

Selain itu, OJK meminta perbankan tetap menerapkan prinsip 5C dalam penyaluran kredit, yakni Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy agar kualitas pembiayaan tetap terjaga.

OJK juga menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan agar program kredit rakyat tersebut tepat sasaran dan memiliki mitigasi risiko yang baik.

Di sisi lain, Dian menyebut rerata tertimbang suku bunga kredit rupiah pada Maret 2026 tercatat sebesar 8,76 persen atau menurun dibanding Februari 2026 sebesar 8,80 persen dan Maret 2025 sebesar 9,20 persen.

Penurunan tersebut terutama didorong oleh turunnya suku bunga kredit produktif, baik Kredit Modal Kerja (KMK) maupun Kredit Investasi (KI), yang secara tahunan masing-masing turun 67 basis poin dan 68 basis poin menjadi 8,00 persen dan 7,90 persen.

Menurut OJK, tren penurunan bunga kredit sejalan dengan penurunan rerata tertimbang Dana Pihak Ketiga (DPK) rupiah yang turun 55 basis poin menjadi 2,66 persen.

Baca Juga :  Prabowo Jajaki Kirim WNI Ikuti Program Kosmonaut Rusia, Perkuat SDM Teknologi Tinggi

Selain itu, penurunan suku bunga juga dipengaruhi turunnya BI Rate dari 5,75 persen pada Maret 2025 menjadi 4,75 persen pada Maret 2026.

“Secara umum, penurunan BI Rate akan direspons oleh bank melalui penurunan suku bunga kredit, oleh karena itu suku bunga kredit diperkirakan masih dalam tren menurun,” kata Dian.

Meski demikian, OJK menilai penurunan suku bunga tiap bank akan berbeda tergantung strategi pendanaan dan struktur biaya masing-masing bank, terutama terkait biaya dana atau cost of fund (CoF).

Karena itu, perbankan diminta meningkatkan porsi dana murah agar memiliki ruang lebih besar untuk menurunkan bunga kredit.

OJK juga mengingatkan agar penyesuaian suku bunga tetap mempertimbangkan dinamika ekonomi global dan kondisi geopolitik internasional.

Dalam rapat Federal Open Market Committee (FOMC) akhir April 2026, bank sentral Amerika Serikat, Federal Reserve, memutuskan mempertahankan suku bunga acuan Fed Funds Rate di level 3,50–3,75 persen yang dinilai turut memengaruhi arah suku bunga global maupun domestik.

“OJK senantiasa menghimbau agar perbankan dapat secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunganya agar tetap sejalan dengan kondisi pasar dan rasio keuangan yang sehat,” tutup Dian.