Pintasan.co, Papua BaratPenyaluran Dana Desa untuk lima kabupaten di Provinsi Papua Barat Daya telah mencapai angka signifikan, yaitu Rp357,32 miliar per 31 Juli 2024. Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Papua Barat, Satriyo Budi Cahyono, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa, 10 September 2024, di Manokwari.

Satriyo mengungkapkan bahwa realisasi penyaluran Dana Desa sudah mencapai sekitar 49,69 persen dari total pagu yang dialokasikan untuk tahun ini.

Dalam rinciannya, Satriyo Budi Cahyono menjelaskan distribusi dana desa di lima kabupaten sebagai berikut: Kabupaten Sorong menerima Rp89,63 miliar, yang merupakan 51,96 persen dari total anggaran sebesar Rp172,49 miliar untuk 227 desa. Kabupaten Sorong Selatan mendapatkan Rp47,34 miliar, setara dengan 48,35 persen dari total anggaran Rp97,91 miliar yang dialokasikan untuk 120 desa.

Sementara itu, Kabupaten Raja Ampat menerima Rp45,54 miliar, atau 48,39 persen dari pagu Rp94,12 miliar untuk 117 desa. Kabupaten Tambrauw memperoleh Rp82,99 miliar, yang merupakan 49,72 persen dari total Rp166,92 miliar untuk 216 desa. Terakhir, Kabupaten Maybrat mendapatkan Rp91,81 miliar, yakni 48,93 persen dari anggaran Rp187,66 miliar untuk 259 desa.

Satriyo menjelaskan bahwa Dana Desa terdiri dari dua kategori: Dana Desa non-eamark dan Dana Desa eamark. Penyaluran dana ini tergantung pada kelengkapan dokumen syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing desa.

Untuk mempercepat proses, desa-desa yang telah melengkapi dokumen syarat dapat langsung mengajukan permohonan penyaluran melalui aplikasi Omspan, tanpa harus menunggu sampai seluruh desa menyelesaikan persyaratannya.

Dalam konteks pengawasan dan akuntabilitas, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat, Lepot, juga memberikan perhatian khusus. Lepot mengajak seluruh pemerintah daerah di Papua Barat dan Papua Barat Daya untuk bersama-sama mengawal tata kelola Dana Desa 2024.

Baca Juga :  Mbak Ita Memantau Harga Bahan Pokok Menjelang Nataru di Kota Semarang

Tujuan utama dari pengawasan ini adalah memastikan bahwa pengelolaan dana desa dilakukan dengan transparan dan akuntabel, sehingga dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Lepot menyoroti bahwa masih terdapat tantangan terkait kepatuhan pelaporan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dari sejumlah desa. Beberapa desa masih menunjukkan kepatuhan yang rendah dalam pelaporan tersebut, yang dapat menghambat efektivitas penggunaan dana desa.

Oleh karena itu, BPKP mendorong agar pengawasan tidak hanya dilakukan secara pasif, tetapi juga disertai dengan pembinaan berkala bagi aparatur desa. Pembinaan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas perencanaan program di tingkat desa dan memastikan bahwa dana desa digunakan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya penyaluran dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan Dana Desa 2024 dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Papua Barat Daya.