Pintasan.co, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara, beleid tersebut ditandatangani Presiden pada 17 Juni 2026, setelah sebelumnya disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 9 Juni 2026.
Pengesahan revisi UU Polri dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Meski telah resmi berlaku, revisi UU Polri menuai kritik dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian yang terdiri atas berbagai lembaga, antara lain KontraS, YLBHI, ICJR, PSHK, SAFEnet, serta sejumlah organisasi lainnya, menilai proses penyusunan regulasi tersebut dilakukan tanpa partisipasi publik yang bermakna.
Koalisi menilai sejumlah ketentuan dalam revisi UU Polri bertolak belakang dengan semangat reformasi kepolisian yang selama ini didorong berbagai kalangan. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah perubahan aturan mengenai batas usia pensiun anggota Polri.
Kritik serupa juga disampaikan anggota Gerakan Nurani Bangsa, Laode M. Syarif. Ia menilai proses legislasi yang berlangsung di DPR tidak melibatkan konsultasi publik secara memadai sehingga aspirasi masyarakat tidak tercermin dalam produk hukum yang dihasilkan.
“Contohnya, revisi Undang-Undang Polri. Itu sama sekali tidak mengakomodasi semua rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Reformasi,” ujar Laode.
Dalam revisi UU Polri, Pasal 30 ayat (5) huruf c mengatur bahwa batas usia pensiun perwira tinggi Polri berpangkat bintang empat ditetapkan paling tinggi 60 tahun. Ketentuan tersebut juga membuka ruang perpanjangan masa dinas selama satu tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan presiden.
Sebelumnya, seluruh anggota Polri memiliki batas usia pensiun paling tinggi 58 tahun tanpa membedakan jenjang kepangkatan. Adapun anggota yang memiliki keahlian khusus dan dinilai sangat dibutuhkan dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun.
Perubahan aturan ini menjadi salah satu substansi yang paling banyak mendapat perhatian publik, seiring munculnya perdebatan mengenai arah reformasi kelembagaan Polri serta mekanisme pengawasan terhadap institusi kepolisian ke depan.
