Pintasan.co, Jakarta – Band Sukatani, belakangan ini menjadi perbincangan hangat di kalangan Masyarakat Indonesia setelah merilis lagu-nya yang berjudul “Bayar Bayar Bayar.”

Lagu tersebutditengarai merupakan lagu yang merepresentasikan kritik yang mereka berikan terhadap act of behaviour oknum-oknum di dalam tubuh kepolisian.

Merespon hal tersebut, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru mengajak Band Sukatani untuk menjadi Duta Polri.

Hal ini menunjukkan komitmen dan keseriusan Polri untuk turut menjaga esensi demokrasi, yakni partisipasi seluruh pihak untuk senantiasa memberikan kritik dan masukan demi peningkatan kualitas kinerja institusi publik.

Polri dan wajah penegakan hukum Indonesia

Kinerja penegakan hukum di Indonesia menunjukkan tren positif. Berdasarkan survei World Justice Project, Indonesia menempati peringkat ke-42 dari 142 negara dengan skor 0,86 dalam efektivitas pengendalian kejahatan.

Peringkat ini naik dari posisi ke-44 tahun sebelumnya. Sepanjang 2024, Polri mencatat penurunan jumlah kasus kriminal sebesar 4,23%, dari 339.537 kasus di 2023 menjadi 325.150 kasus.

Tingkat penyelesaian perkara pun meningkat menjadi 75,34%, naik dari 74,25% pada 2023.

Kejahatan konvensional seperti pencurian, pengeroyokan, dan penipuan menjadi fokus utama dengan 60.278 kasus berhasil diselesaikan.

Sementara itu, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak juga menurun sebesar 12,3% dibandingkan tahun sebelumnya.

Polri juga meningkatkan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan membentuk Satgas TPPO.

Pada 2024, sebanyak 621 kasus berhasil diselesaikan, meningkat 114% dibandingkan 2023. Jumlah korban pun menurun signifikan hingga 42%.

Selain itu, Polri terus memberantas jaringan narkoba internasional. Selama 2024, sebanyak 42.824 kasus narkoba diungkap, dengan tingkat penyelesaian mencapai 84,47%.

Barang bukti narkotika senilai Rp8,6 triliun berhasil disita, menyelamatkan sekitar 40,4 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Kejahatan perjudian, khususnya judi online, menjadi perhatian serius Polri.

Pada 2024, sebanyak 4.926 kasus perjudian berhasil diungkap, meningkat hampir 40% dibandingkan tahun lalu. Dari total kasus, 1.611 di antaranya adalah perjudian online (Tribata News, 2025).

Kendati demikian, dalam perspektif publik, Kinerja Polri sepanjang 2024 didominasi sentimen negatif di media sosial. Dari 7.128.944 interaksi yang tercatat, sebanyak 46 persen atau 3.311.485 interaksi bernada negatif. Hal ini diakibatkan oleh tindakan kontraproduktif yang melibatkan personel Polri.

Tingginya kritik juga menjadi pengingat bahwa keberhasilan operasional tidak cukup untuk membangun citra positif.

Publik menuntut konsistensi dalam penegakan hukum tanpa tebang pilih, serta tindakan tegas terhadap pelanggaran di internal Polri. Hal ini lah yang kemudian menjadi dasar dari penciptaan lagu “Bayar Bayar Bayar” oleh Band Sukantani.

Kritisisme yang ditunjukkan Band Sukantani melalui Industri Musik bukanlah sesuatu yang semestinya direaksi secara negatif, melainkan menjadi kontribusi besar dari Band Sukantani untuk turut bersama-sama menjaga marwah Institusi Polri.

Baca Juga :  Deddy Corbuzier: Tidak Akan Ambil Gaji Stafsus Menhan

Maka dari itu, bukan sesuatu yang mengherankan sebenarnya jika Kapolri, Jenderal Sigit Listyo Prabowo mengundang Band Sukantani untuk secara aktif dan partisipatif membersamai Polri untuk terus berbenah demi mencapai titik kesempurnaan kinerja dalam melayani berbagai kebutuhan masyarakat (khususnya yang berkaitan dengan hukum dan ketertiban publik) tanpa rasa takut untuk diintimidasi, karena Polri hari ini telah bertransformasi menjadi institusi publik yang terbuka, akomodatif terhadap berbagai aspirasi, dan berpegang teguh pada komitmen perbaikan serta pengembangan kinerja.

Cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan institusi publik yang memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia, seperti yang diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Sebagai kekuatan utama yang bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dalam negeri, Polri menegakkan hukum dan ketertiban sertamelindungi hak-hak fundamental maupun substansial Warga Negara Indonesia.

Tugas Polri pada dasarnya lebih dari sekadar penegakan hukum melainkan juga merupakan aktor kunci dalam mendorong keadilan, mencegah kejahatan, dan menengahi konflik yang dapat mengganggu stabilitas sosial.

Dalam masyarakat demokratis seperti Indonesia, polisi berperan sebagai jembatan antara negara dan rakyatnya, memastikan bahwa kebijakan pemerintah terkait keamanan dan kesejahteraan masyarakat dapat diimplementasikan secara efektif.

Keberadaan Institusi Polri sebagai salah satu tonggak institusi publik nasional di Indonesia juga tak lepas dari peran dan berkontribusi pada pembangunan nasional dengan menciptakan lingkungan yang aman, yang memungkinkan pertumbuhan ekonomi, investasi, dan peningkatan derajat Rakyat Indonesia.

Dengan memberantas korupsi, kegiatan terlarang, dan kejahatan terorganisir, mereka membantu membangun sistem keadilan yang mendukung pembangunan yang adil, terutama di daerah-daerah yang rentan seperti masyarakat pedesaan dan daerah yang terkena dampak kerusuhan sosial.

Peran mereka dalam tanggap bencana dan upaya kemanusiaan juga memperkuat posisi mereka sebagai pelindung masyarakat, selaras dengan tugas negara untuk menjamin kesejahteraan dan keamanan sosial.

Namun, untuk mewujudkan perannya sebagai garda terdepan dalam mencapai cita-cita nasional Indonesia, Institusi Polri harus secara konsisten menjunjung tinggi profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.

Kini yang menjadi urgensi besar di dalam tubuh  Polri adalah bagaimana kemudian Polri mampu secara simultan meningkatkan standar etika dan memastikan bahwa penegakan hukum yang berkeadila.

Oleh karena itu, seiring dengan perjalanan Indonesia menuju kemajuan bangsa, polisi tidak hanya harus menegakkan hukum tetapi juga harus mewujudkan nilai-nilai integritas, pelayanan, dan perlindungan yang menjadi esensi dari bagaimana demokrasi di Indonesia terus bertumbuh dan berkembang.

Penulis : Fahmi N Ismail (Sekretaris Jendral DPP Cendikia Muda Nusantara/ Pengamat Kebijakan Startegis di Trunojoyo Institute)