Pintasan.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa upah minimum nasional untuk tahun 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
Keputusan ini lebih tinggi dari usulan awal Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang mengajukan kenaikan sebesar 6 persen.
“Setelah melalui diskusi dan beberapa pertemuan dengan para pemimpin buruh, kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, pada Jumat (29/11/2024).
Prabowo menjelaskan bahwa upah minimum ini berfungsi sebagai jaringan pengaman sosial yang penting bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup yang layak.
“Tujuan dari penetapan upah minimum ini adalah untuk meningkatkan daya beli pekerja, sambil tetap menjaga daya saing usaha,” tambahnya.
Selain itu, upah minimum sektoral akan diatur oleh dewan pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.
“Peraturan lebih rinci mengenai upah minimum akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Prabowo.
Sebelumnya, Yassierli sempat memberikan indikasi bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 akan mengalami kenaikan.
“Kami fokus untuk meningkatkan penghasilan pekerja dan tetap memperhatikan dunia usaha. Jadi, upah pasti naik,” kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/11/2024).
Keputusan terkait upah minimum ini juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja terkait pengupahan.
Dalam putusannya, MK mengembalikan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) ke dalam struktur upah yang sebelumnya dihapus dalam UU tersebut.
MK juga menegaskan bahwa struktur dan skala upah harus proporsional dan sesuai dengan kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya, termasuk makanan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.
MK lebih lanjut mengarahkan agar struktur upah mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja, serta prinsip proporsionalitas.
Selain itu, MK juga mengembalikan peran dewan pengupahan dalam penetapan upah minimum dan menghidupkan kembali upah minimum sektoral.