Pintasan.co, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mencabut ketentuan terkait presidential threshold dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden.
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Kamis (2/1/2025), Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan atas perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.
Putusan tersebut menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Permohonan para pemohon dikabulkan untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.
Ia menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 222 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan kehilangan daya hukum mengikat.
Sebelumnya, Pasal 222 UU Pemilu menetapkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional pada Pemilu sebelumnya.
Langkah untuk memperkuat demokrasi di Indonesia
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini dapat dianggap sebagai langkah penting dalam memperkuat demokrasi di Indonesia.
Dengan dihapuskannya aturan presidential threshold, peluang bagi partai-partai kecil maupun calon independen untuk mencalonkan diri sebagai presiden kini menjadi lebih terbuka.
Banyak pihak melihat bahwa syarat ambang batas sebelumnya cenderung membatasi ruang gerak politik dan hak konstitusional warga negara, baik untuk dipilih maupun memilih secara lebih adil.
Langkah ini tidak hanya mewakili keberhasilan para pemohon—seperti Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirl Fatna—yang menggugat aturan tersebut, tetapi juga mencerminkan respons MK terhadap kritik yang telah lama disuarakan berbagai elemen masyarakat.
Penghapusan Pasal 222 UU Pemilu menjawab protes terhadap aturan yang dinilai mencederai prinsip keadilan dan demokrasi.
Menariknya, sidang ini merupakan bagian dari rangkaian panjang pengujian materiil terkait presidential threshold, di mana Pasal 222 tercatat telah diuji sebanyak 32 kali sebelum akhirnya diputuskan.
Perubahan sistem pemilu
Keputusan ini sekaligus menandai awal dari upaya mengubah sistem pemilu Indonesia menjadi lebih inklusif dan berkeadilan.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden telah membawa perubahan signifikan dalam lanskap politik Indonesia dan memunculkan berbagai tanggapan dari berbagai pihak.
Langkah ini tidak hanya mengubah strategi politik partai, tetapi juga membuka peluang lebih besar bagi dinamika politik yang lebih inklusif dan fleksibel.
Ulul Albab, Ketua ICMI Orwil Jawa Timur, menyoroti dampak luas dari kebijakan ini terhadap jumlah calon presiden, dinamika koalisi, dan kualitas pemilih.
Ia menilai bahwa dengan dihapuskannya ambang batas ini, koalisi tidak lagi menjadi satu-satunya jalan menuju pencalonan presiden.
Sebaliknya, kerja sama antarpartai dapat menjadi lebih dinamis, bahkan memunculkan partai-partai baru dengan ideologi yang beragam.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya peran masyarakat sipil untuk mengawal proses demokrasi agar tetap sehat dan menghindari polarisasi.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, atau yang akrab disapa Ninis, menggarisbawahi bahwa putusan ini memberikan peluang besar bagi partai politik untuk mencalonkan kadernya tanpa harus berkoalisi.
Namun, ia juga menekankan perlunya pembenahan kelembagaan partai, termasuk perbaikan dalam rekrutmen dan kaderisasi.
Menurutnya, proses rekrutmen harus dilakukan secara terbuka dan demokratis, dengan indikator yang jelas dalam menentukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Secara umum, keputusan ini mencerminkan harapan baru bagi bangsa, menawarkan lebih banyak pilihan bagi masyarakat, dan mendorong partai politik untuk beradaptasi dengan aspirasi rakyat.
Dengan persiapan yang matang dan pengelolaan yang bijaksana, perubahan ini diharapkan dapat membawa sistem politik Indonesia ke arah yang lebih inklusif, dinamis, dan berkeadilan.
Penulis: Umi Hanifah (Content Writer Pintasan.co)