Pintasan.co, Jakarta – Kombes Bhakti Eri Nurmansyah, Kasubdit II Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri, mengungkapkan bahwa penggeledahan di PT Hutama Karya (Persero) yang berlokasi di HK Tower, Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis (20/2/2025) berhubungan dengan proyek pembangunan pabrik gula di Djatiroto, Lumajang, Jawa Timur, yang terhenti atau mangkrak.
“Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek modernisasi Pabrik Gula Djatiroto milik PTPN XI,” jelasnya setelah melakukan penggeledahan di HK Tower pada sore hari.
Bhakti Eri menambahkan, PT Hutama Karya berperan sebagai pemimpin dalam pelaksanaan proyek tersebut, namun proyek itu gagal diselesaikan, yang menyebabkan kerugian pada keuangan negara.
“Proyek ini mangkrak, merugikan negara, dan kami tengah mengusutnya,” ujarnya.
Sejauh ini, Kortas Tipikor telah memeriksa sekitar 50 saksi dari pihak internal PT Hutama Karya (Persero).
“Sudah cukup banyak saksi yang kami periksa, sekitar 50 orang, yang diduga mengetahui kejadian ini,” lanjut Bhakti Eri.
Penggeledahan di HK Tower dilakukan dari pukul 10.00 WIB hingga 16.48 WIB.
Beberapa barang bukti, seperti dokumen, file, dan data yang terkait dengan pembangunan pabrik gula tersebut, berhasil disita oleh kepolisian.
“Kami sudah mendapatkan beberapa dokumen dan barang bukti yang diperlukan untuk kasus ini,” ungkap Bhakti Eri.
Selain itu, tiga koper dan kontainer berisi dokumen juga diamankan.
Bhakti Eri menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada hambatan dalam penyelidikan kasus tersebut, meskipun kejadian ini sudah terjadi 9 tahun lalu.
“Kami akan pastikan peran dan tanggung jawab para petinggi sesuai dengan masa jabatan mereka saat itu,” jelasnya.
“Proses pemeriksaan akan dilakukan dengan mendetail sesuai dengan posisi dan tanggung jawab masing-masing pada saat itu,” ujarnya lagi.
Pada hari itu, tim hanya melakukan penggeledahan, dan dokumen yang disita akan dibawa ke kantor untuk dianalisis lebih lanjut.