Pintasan.co, Kudus – Kapolres Kudus telah menginstruksikan setiap Polsek untuk memeriksa pasar dan toko terkait peredaran minyak goreng Minyakita.
Pengecekan ini dilakukan setelah ditemukan bahwa kemasan Minyakita 1 liter ternyata tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya.
Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki apakah ada peredaran Minyakita yang tidak sesuai ukuran di Kabupaten Kudus.
Saat ini, aparat di setiap Polsek sedang melakukan pemeriksaan di pasar dan toko.
“Ini untuk memastikan masyarakat sebagai konsumen mendapatkan barang sesuai aturan yang berlaku,” kata AKP Danail Arifin, Senin (10/3/2025).
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan Minyakita yang tidak sesuai takaran saat melakukan inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025).
Dalam pemeriksaannya, Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya berisi antara 750 mililiter hingga 800 mililiter.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa terdapat tiga produsen Minyakita dengan takaran yang kurang, yaitu PT Artha Eka Global, PT Tunasagro Indolestari, dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (KTN). Koperasi yang terakhir berlokasi di Kudus.
Hanya saja, AKP Danail Arifin tidak berkenan memberikan keterangan karena penanganan kasus tersebut di bawah Polda Jateng.
“Yang kami lakukan yaitu dengan memerintahkan jajaran Polsek untuk mengecek langsung di lapangan, baik di pasar maupun di toko,” kata AKP Danail Arifin.