Pintasan.co, Bantul –  Ketua Komisi II DPR RI, Rifqi Karsayuda, mengunjungi kediaman Mbah Tupon (68), yang menjadi korban kasus mafia tanah di Kabupaten Bantul.

Dalam kunjungannya, Rifqi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memantau dan mengawal proses hukum kasus tersebut.

Politikus Partai NasDem itu tiba di rumah Mbah Tupon sekitar pukul 10.50 WIB.

Kehadirannya disambut langsung oleh Mbah Tupon yang mengenakan kemeja putih dan peci hitam.

Selain Tupon, hadir pula lurah Bangunjiwo, Kanwil ATR/BPN DIY dan Bantul.

“Sebagai ketua komisi II DPR RI diberikan tugas konstitusional untuk melakukan pengawasan terhadap sektor pertanahan dan tata ruang di Indonesia, karena itu kasus Mbah Tupon yang meruak secara nasional ini jadi perhatian kami,” ujarnya ditemui usai kunjungan di rumah Mbah Tupon itu.

Dia mengaku senang mitra kerja Komisi II DPR RI yakni Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil ATR/BPN DIY dan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bantul telah melakukan langkah-langkah cepat sesuai dengan kewenangannya, yakni melakukan pemblokiran terhadap sertipikat Mbah Tupon.

“Sehingga tidak mungkin ada tindakan lebih lanjut termasuk oleh perbankan untuk melakukan lelang dan proses peralihan kepada pihak lain atas sertipikat atas nama orang lain yang sejatinya milik Mbah Tupon,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, politisi yang terpilih dari daerah pemilihan (dapil) I Kalimantan Selatan itu juga mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan, agar segera menindaklanjuti dan memproses kasus tersebut dengan cepat.

“Karena dengan adanya kepastian hukum siapa yang bersalah kita akan mendapatkan kepastian pihak-pihak mana saja sebetulnya bertanggung jawab secara yuridis atas persoalan ini,” tegasnya.

Selain itu, anggota DPR RI yang telah menjabat selama dua periode tersebut juga berharap agar putusan pengadilan nantinya dapat mengembalikan sertifikat milik Mbah Tupon.

“Amar putusan pengembalian atas nama Mbah Tupon juga penting, sebagai dasar bagi Kementerian ATR/BPN untuk mengembalikan sertipikat sebagaimana mestinya,” urainya.

Rifqi menyampaikan bahwa penanganan sertifikat tanah milik Mbah Tupon saat ini sudah tidak berada di bawah wewenang Kementerian ATR/BPN, melainkan telah berpindah ke tangan aparat penegak hukum.

Baca Juga :  1.859 Personel Amankan Aksi Buruh di Jakarta, KSPI Desak MK Cabut Pasal-Pasal UU Cipta Kerja yang Dinilai Merugikan

Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses tersebut guna memastikan hukum ditegakkan secara adil.

“Saran saya seluruh masyarakat, LSM, NGO, kampus dan media mari sama-sama kawal proses penegakkan hukumnya,” tukasnya.