Pintasan.co – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan dua pria berinisial KM dan RA yang terlibat dalam aksi pencurian motor (Curanmor) bersenjata api di wilayah Cilangkap, Tapos, Kota Depok. Aksi mereka sebelumnya viral setelah terekam CCTV dan tersebar luas di media sosial.
Insiden itu terjadi ketika keduanya mencoba membawa kabur motor yang diparkir di depan sebuah toko. Namun, upaya tersebut digagalkan pemilik kendaraan yang memergoki tindakan mereka. Situasi sempat memanas ketika salah satu pelaku menodongkan senjata api ke arah korban.
“Pelaku dipergoki oleh korban, dan kondisi terdesak salah satu pelaku kemudian menodongkan senjata api ke korban sebelum akhirnya berhasil melarikan diri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Minggu (30/11/2025).
Bermodal rekaman CCTV yang viral, korban kemudian membuat laporan resmi. Tim Resmob bergerak cepat dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku dibekuk di sebuah rumah di Kampung Banjaran Pucung, Tapos, Depok, pada Rabu (26/11/2025).
“Saat penangkapan, petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan dan 3 butir peluru yang tergeletak di lantai rumah,” kata Budi.
Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku biasa membawa dan menggunakan senjata api rakitan setiap kali melakukan aksi kejahatan. “Pengakuan pelaku, senpi untuk menjaga diri,” ujarnya.
Atas perbuatannya, KM dan RA dijerat dengan pasal Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal. Keduanya terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
