Pintasan.co – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan penolakan partainya terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurutnya, sikap tersebut merupakan keputusan resmi partai yang lahir dari proses demokratis internal.

“Sikap partai sudah sangat tegas dan diputuskan secara demokratis. Aspirasi rakyat diserap melalui seluruh struktur partai yang hadir dalam Rapat Kerja Nasional,” ujar Hasto saat ditemui di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu.

Ia menyampaikan, penolakan itu tidak terlepas dari pelajaran sejarah bangsa, khususnya pada masa Orde Baru. Saat itu, sistem kekuasaan yang sangat terpusat dinilai membatasi partisipasi rakyat dan berujung pada krisis legitimasi kepemimpinan.

Hasto menilai, pemimpin yang tidak dipilih langsung oleh rakyat berpotensi kehilangan kontrol publik. Kondisi tersebut, kata dia, kerap melahirkan kepemimpinan yang otoritarian, penyalahgunaan hukum, serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Semangat reformasi menegaskan pentingnya legitimasi pemimpin yang bersumber dari pilihan langsung rakyat. Dengan mandat langsung, kepala daerah memiliki legitimasi kuat dan tidak mudah ditekan atau dijatuhkan oleh DPRD,” ujarnya.

Meski demikian, Hasto mengakui bahwa pelaksanaan pilkada langsung masih dihadapkan pada berbagai tantangan, mulai dari politik uang hingga kompetisi yang tidak sehat. Namun, PDI Perjuangan berkomitmen melakukan pembenahan dari internal partai.

Ia menegaskan bahwa dalam PDI Perjuangan, rekomendasi pencalonan kepala daerah tidak diperjualbelikan. Kader yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau melanggar aturan partai akan dikenai sanksi tegas, termasuk pemecatan.

Selain itu, partai juga memiliki strategi khusus dalam menempatkan kader di daerah-daerah tertentu yang dinilai strategis, seperti wilayah lumbung pangan, kawasan perbatasan, serta daerah dengan kepentingan nasional tinggi, termasuk Papua.

Hasto juga menyoroti mahalnya biaya politik yang menurutnya berkaitan erat dengan lemahnya penegakan hukum di berbagai sektor. Ia menilai, solusi persoalan pilkada seharusnya difokuskan pada perbaikan sistem dan penegakan hukum, bukan dengan menarik kembali hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.

Baca Juga :  Pemprov DKI Jakarta dan KPU Finalisasi Kesiapan Pilkada 2024

Menurutnya, apabila pemilihan kepala daerah melalui DPRD tetap dipaksakan, hal itu berisiko menciptakan jarak antara kehendak rakyat dan mekanisme politik yang dijalankan.