Pintasan.co, JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto (HS), yang kini berstatus tersangka, menerima aliran dana dari praktik pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) bahkan setelah memasuki masa pensiun. Dana hasil pemerasan tersebut diketahui digunakan untuk membeli kendaraan pribadi.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa salah satu aset yang dibeli dari uang tersebut adalah kendaraan roda empat.

Dana hasil pemerasan izin TKA itu ditampung melalui rekening milik kerabat Hery, sebelum akhirnya digunakan untuk pembelian mobil.

Budi menjelaskan bahwa mobil yang dibeli merupakan Toyota Innova Zenix Reborn tahun 2024.

Ia menegaskan bahwa uang yang digunakan berasal dari setoran agen TKA. Saat ini, kendaraan tersebut telah disita oleh penyidik KPK sebagai barang bukti.

KPK juga menyoroti fakta bahwa Hery masih menerima aliran dana dari agen TKA meskipun sudah tidak lagi menjabat di Kemnaker.

Penyidik tengah mendalami alasan mengapa Hery tetap memperoleh uang tersebut setelah pensiun.

Menurut KPK, meskipun sudah tidak aktif sebagai pegawai, Hery masih memiliki pengaruh dalam proses penerbitan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker, sehingga perannya diduga masih dimanfaatkan.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini berkaitan dengan praktik pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing yang diduga berlangsung selama periode 2019 hingga 2023.

Dari praktik tersebut, KPK memperkirakan total dana yang terkumpul mencapai Rp53 miliar.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yang terdiri dari sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kemnaker, termasuk Hery Sudarmanto.

Para tersangka diduga terlibat dalam pemerasan terhadap pihak-pihak yang mengurus izin TKA untuk bekerja di Indonesia.

Baca Juga :  Viralnya Pagar Laut Tangerang Picu Terungkapnya Sertifikat Pesisir Lain di Jawa Barat