Pintasan.co – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap produsen minyak goreng yang menaikkan harga secara tidak wajar. Ia bahkan mengancam akan mencabut izin usaha jika terbukti melanggar ketentuan harga eceran tertinggi (HET).

Pernyataan tersebut disampaikan Amran usai menghadiri rapat bersama ratusan kepala daerah di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap turun langsung jika ditemukan pelanggaran di lapangan.

“(Jika menaikkan harga) tu cari masalah. Suruh aja naikkan, aku turun tangan nanti. Coba (aja),” kata Mentan.

Menurut Amran, pengawasan akan diperketat melalui koordinasi dengan Satuan Tugas terkait untuk memastikan distribusi minyak goreng berjalan sesuai aturan. Pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang mencoba memainkan harga di pasar.

“Beritahu mereka produsen minyak goreng yang bermain-main aku cek. Bila melanggar regulasi, aku tindak. Kami bersama dengan Satgas,” tegas Amran.

Lebih lanjut, ia menepis anggapan bahwa kenaikan harga minyak goreng berkaitan dengan program biodiesel 50 persen (B50). Menurutnya, produksi bahan baku minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) nasional justru melimpah.

Ia menjelaskan bahwa produksi CPO Indonesia mencapai puluhan juta ton per tahun, dengan sebagian besar diekspor. Bahkan, berdasarkan data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), volume ekspor mengalami peningkatan signifikan.

“Enggak (ada kaitannya), kita kan ekspor dong ke luar negeri,” tegas Amran.

Selain itu, peningkatan harga CPO global justru berdampak positif terhadap sektor hulu, karena mendorong petani dan perusahaan meningkatkan perawatan kebun sehingga produksi ikut meningkat.

“Ternyata apa yang terjadi? Karena harga CPO naik, ini sawit dipelihara dengan baik, pupuknya diperbaiki, naik berapa? 6 juta ton. Kita belum pakai CPO-nya sudah naik 6 juta ton. Ekspor kita 32 juta ton itu GAPKI,” beber Amran.

Ia juga menegaskan bahwa program B50 tidak mengambil pasokan dari kebutuhan minyak goreng dalam negeri, melainkan dari alokasi ekspor. Dengan demikian, menurutnya, tidak ada alasan logis bagi kenaikan harga minyak goreng di tengah kondisi pasokan yang berlebih.

“B50 itu bukan mengambil dari minyak goreng, tapi dari alokasi ekspor. Jadi tidak ada hubungannya dengan kenaikan harga minyak goreng,” kata Mentan.

Pemerintah pun berkomitmen untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng agar tetap terjangkau bagi masyarakat, sekaligus memastikan tidak ada praktik penyelewengan dalam rantai distribusi.

Baca Juga :  Bank Dunia Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh Stabil di Kisaran 5 Persen hingga 2027