Pintasan.co, Malili – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menerbitkan surat edaran yang mengimbau sekaligus melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi.

Kebijakan yang mulai disosialisasikan pada Jumat (12/6/2026) tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah serta pelaku usaha mikro yang berhak menerima subsidi pemerintah.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur diminta beralih menggunakan LPG nonsubsidi, seperti tabung ukuran 5,5 kilogram maupun 12 kilogram.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi sekaligus menjaga ketersediaan stok LPG 3 kilogram di tingkat masyarakat.

Pastikan Subsidi Tepat Sasaran

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menegaskan bahwa aparatur sipil negara harus menjadi contoh dalam mendukung berbagai kebijakan pemerintah, termasuk penggunaan energi bersubsidi secara bertanggung jawab.

Menurutnya, subsidi yang disiapkan pemerintah harus benar-benar diberikan kepada kelompok masyarakat yang berhak menerimanya.

“Kami ingin memastikan bahwa subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. ASN diharapkan menjadi teladan dalam mendukung program subsidi tepat sasaran,” ujar Irwan.

Ia menilai langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan nasional terkait penataan distribusi LPG bersubsidi agar lebih efektif dan berkeadilan.

Kurangi Potensi Kelangkaan LPG 3 Kg

Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat membantu mengurangi persoalan ketersediaan LPG 3 kilogram yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat di sejumlah wilayah.

Dengan berkurangnya penggunaan LPG subsidi oleh kelompok yang tidak berhak, stok gas melon diharapkan lebih terjaga dan dapat diakses oleh masyarakat yang memang menjadi sasaran program subsidi.

Baca Juga :  Pemkab Luwu Timur Dukung Ranperda Tenaga Kerja Lokal dan Pemberdayaan Petani

Pemerintah daerah menilai keterlibatan ASN dalam mendukung kebijakan ini menjadi faktor penting untuk menciptakan distribusi energi yang lebih tepat sasaran.

Dukung Program Nasional

Langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mendapat perhatian karena dinilai sebagai bentuk dukungan nyata terhadap program nasional pengawasan dan penataan distribusi LPG bersubsidi.

Selain bertujuan menjaga ketersediaan pasokan, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya penggunaan subsidi sesuai peruntukannya.

Pemerintah daerah mengajak seluruh ASN untuk mematuhi surat edaran tersebut sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlangsungan program subsidi energi.

Jaga Hak Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Melalui kebijakan ini, Pemkab Luwu Timur berharap kebutuhan LPG 3 kilogram bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro dapat terpenuhi dengan lebih baik.

Pemerintah juga menegaskan bahwa keberhasilan program subsidi tidak hanya bergantung pada ketersediaan anggaran, tetapi juga pada kesadaran seluruh pihak untuk menggunakan fasilitas subsidi secara tepat.

Dengan dukungan ASN sebagai aparatur negara, distribusi LPG bersubsidi diharapkan semakin adil, efektif, dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.