Pintasan.co, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin, 23 September 2024, mengumumkan bahwa terdapat 37 pasangan calon tunggal yang akan berhadapan dengan kotak kosong dalam Pilkada 2024.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, meminta agar pilkada ulang, yang perlu dilaksanakan jika kotak kosong menang melawan calon tunggal, dapat dipercepat penyelenggaraannya. Hal ini bertujuan agar Pilkada tetap dapat berlangsung serentak sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Kami minta supaya KPU (Komisi Pemilihan Umum) bisa lebih cepat, kalau bisa hitungan bulan kan lebih bagus karena kami menginginkan supaya keserentakan ini tetap,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 September 2024.

Menurut Ahmad Doli Kurnia, jika jarak antara pelaksanaan Pilkada 2024 dan pilkada ulang terlalu lama, hal tersebut akan memperpanjang masa jabatan penjabat kepala daerah. Akibatnya, keserentakan pilkada tidak akan lagi berjalan sesuai dengan jadwal yang teratur.

“Dan kemudian, ya, akan berbeda pasti daerah yang dipimpin oleh Pj (penjabat) sama dipimpin kepala daerah yang definitif,” ujarnya.

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan pilkada ulang tidak sebatas mengatur pengulangan hari pencoblosan, tetapi semua tahapannya dimulai dari awal.

“Buka pendaftaran, siapa yang mau mendaftar, ditetapkan sebagai calon, dan kemudian baru tanding lagi,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), disepakati bahwa pilkada ulang akan diselenggarakan pada 2025 jika kotak kosong menang melawan calon tunggal.

“Daerah dengan pilkada hanya terdiri atas satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya, yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Doli saat memimpin rapat dengar pendapat di kompleks Parlemen pada Selasa, 10 September lalu.

Baca Juga :  Fenomena Kekerasan Baru yang Mengancam Perempuan “ Cyber Violence”

Selanjutnya, rapat tersebut memutuskan bahwa Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP mengenai Peraturan KPU yang mengatur pelaksanaan pilkada dengan satu pasangan calon. Pembahasan ini akan dilakukan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang dijadwalkan pada 27 September 2024.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI, August Mellaz, mengungkapkan bahwa terdapat 37 pasangan calon tunggal yang akan menghadapi kotak kosong dalam Pilkada 2024. Jumlah ini menurun dari data sebelumnya, di mana 44 bakal pasangan calon sempat mendaftar ke KPU tanpa mendapatkan lawan.

“Dari 44 daerah tersebut, saat ini totalnya ada 37 (daerah). Jadi mengalami penurunan di tujuh wilayah,” kata Mellaz dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 23 September 2024.