Pintasan.co – Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menekankan pentingnya penerapan standar media massa pada platform media sosial yang menjalankan fungsi serupa pers. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga keseimbangan dan keberlanjutan industri media di Indonesia.
Dalam pernyataan resminya, Qodari mengungkapkan bahwa saat ini terjadi pergeseran besar dalam distribusi iklan dan informasi. Media sosial menjadi salah satu pihak yang paling diuntungkan, meskipun tidak terikat oleh aturan ketat seperti media arus utama.
“Iklan media sekarang ini banyak beralih ke media sosial. Media sosial menyebarkan berita, tetapi tidak menggunakan kriteria, regulasi, dan standar profesional yang berlaku pada media massa,” kata Muhammad Qodari dalam pernyataan resmi diterima di Jakarta, Sabtu.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara deklarasi Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) yang berlangsung di Jakarta, Jumat (17/4). Dalam kesempatan itu, Qodari juga menyoroti tekanan berat yang sedang dihadapi industri media, terutama dari sisi ekonomi.
Menurutnya, banyak perusahaan media mengalami penurunan pendapatan yang berdampak langsung pada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di kalangan jurnalis. Kondisi ini dipicu oleh perubahan ekosistem informasi, di mana media sosial kini berperan layaknya pers tanpa kewajiban yang sama.
Ia bahkan mengibaratkan situasi tersebut sebagai persaingan yang tidak seimbang, seperti “manusia melawan alien”, mengingat keunggulan media sosial yang tidak diimbangi regulasi setara.
Untuk itu, Qodari mendorong komunitas pers menyusun kerangka aturan yang mampu menciptakan kesetaraan antara media sosial dan media mainstream. Menurutnya, jika platform digital menjalankan fungsi jurnalistik, maka harus mengikuti standar yang berlaku dalam dunia pers.
“Kalau media sosial berperilaku pers, maka harus tunduk pada standar pers. Harus ada level playing field, aturan main yang sama antara media sosial dan media mainstream,” ujarnya.
Ia menambahkan, standar tersebut meliputi berbagai aspek penting seperti regulasi kelembagaan, kompetensi wartawan, penerapan kode etik jurnalistik, hingga sistem akuntabilitas kepada publik. Dengan demikian, media arus utama tetap memiliki keunggulan berbasis profesionalisme.
Lebih lanjut, Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi dialog bersama berbagai organisasi profesi, termasuk Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), guna merumuskan aturan yang adil bagi seluruh pelaku dalam ekosistem media.
